PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUM PADA  KARTEL SUKU BUNGA FINTECH LENDING DI INDONESIA
WhatsApp
Jelajahi Kajian Lain
Unduhan 1
Dipublikasikan 17 Apr 2026
Political Science

PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUM PADA KARTEL SUKU BUNGA FINTECH LENDING DI INDONESIA

oleh BPP PERMIKOMNAS


Abstrak / Deskripsi

Dalam era digitalisasi perekonomian global, kehadiran Financial Technology (Fintech)
Lending telah menjadi inovasi keuangan yang paling transformatif (World Bank, 2023).
Industri ini awalnya dirancang untuk mewujudkan inklusi keuangan dengan memberikan akses
permodalan cepat bagi masyarakat unbanked dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) (Tambunan, 2024). Secara empiris, popularitas pinjaman online (pinjol) di Indonesia
melonjak masif, didorong oleh tingginya penetrasi internet dan tekanan ekonomi (OJK, 2025).
Sayangnya, adopsi teknologi ini tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai, dan
ruang kosong regulasi pada masa awal pertumbuhannya memicu iklim bisnis yang agresif
tanpa memperhatikan perlindungan konsumen (YLKI, 2025). Transformasi yang seharusnya
inklusif ini kini diwarnai oleh skandal persaingan usaha. Berdasarkan laporan Investortrust per
Maret 2026, industri ini diguncang oleh temuan kartel yang menghasilkan denda total $47 juta
terhadap 97 perusahaan fintech lending (Kasanjanu, 2026).