KAJIAN STRATEGIS  PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUM  PADA  KARTEL SUKU BUNGA FINTECH LENDING DI INDONESIA
WhatsApp
Jelajahi Kajian Lain
Unduhan 2
Dipublikasikan 30 Oct 2026
Kajian Strategis

KAJIAN STRATEGIS PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA DAN PENEGAKAN HUKUM PADA KARTEL SUKU BUNGA FINTECH LENDING DI INDONESIA

oleh BPP PERMIKOMNAS


Abstrak / Deskripsi

Dalam era digitalisasi perekonomian global, kehadiran Financial Technology (Fintech)
Lending telah menjadi inovasi keuangan yang paling transformatif (World Bank, 2023).
Industri ini awalnya dirancang untuk mewujudkan inklusi keuangan dengan memberikan
akses permodalan cepat bagi masyarakat unbanked dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) (Tambunan, 2024). Secara empiris, popularitas pinjaman online (pinjol) di
Indonesia melonjak masif, didorong oleh tingginya penetrasi internet dan tekanan ekonomi
(OJK, 2025). Sayangnya, adopsi teknologi ini tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang
memadai, dan ruang kosong regulasi pada masa awal pertumbuhannya memicu iklim bisnis
yang agresif tanpa memperhatikan perlindungan konsumen (YLKI, 2025). Transformasi yang
seharusnya inklusif ini kini diwarnai oleh skandal persaingan usaha. Berdasarkan laporan
Investortrust per Maret 2026, industri ini diguncang oleh temuan kartel yang menghasilkan
denda total $47 juta terhadap 97 perusahaan fintech lending (Kasanjanu, 2026).
Perusahaan skala besar seperti AdaKami, Asetku, dan Kredit Pintar terbukti melakukan
kesepakatan tersembunyi untuk mematok suku bunga pada level tertinggi secara serempak
(Aji, 2026). Jika praktik price-fixing ini dibiarkan, dampaknya akan sistemik. Konsumen
dirampas haknya untuk mendapat layanan kompetitif, yang berujung pada jebakan utang atau
debt trap (Hidayat, 2024). Secara makroekonomi, ini meningkatkan rasio kredit bermasalah
yang mengganggu stabilitas keuangan (Financial Stability Board, 2023). Untuk meredam
masalah ini, mitigasi preventif wajib dilakukan melalui pengetatan regulasi transparansi
algoritma suku bunga dan edukasi literasi digital (Sari, 2026).
Secara kuratif, penegakan hukum melalui denda bernilai ratusan miliar rupiah menjadi
langkah krusial untuk memberikan efek jera (Nugroho, 2025). Implementasi solusi ini
membutuhkan sinergi absolut dari tiga lembaga utama: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) sebagai eksekutor antimonopoli (UU No. 5 Tahun 1999), Kementerian Komunikasi
dan Digital (Komdigi) sebagai regulator siber (Komdigi, 2025), dan Polri untuk menindak
ekses pidana seperti ancaman penagihan dan pelanggaran data pribadi (Polri, 2026).