Kajian Strategis
KAJIAN STRATEGIS INDONESIA DARURAT RUANG DIGITAL KEBOCORAN DATA INDONESIA
oleh BPP PERMIKOMNAS
Abstrak / Deskripsi
Kajian strategis ini menyoroti situasi darurat kebocoran data pribadi di Indonesia akibat pesatnya arus digitalisasi yang tidak diimbangi oleh infrastruktur keamanan serta regulasi yang memadai. Rentetan insiden kebocoran data di berbagai instansi publik maupun swasta menegaskan bahwa kerangka hukum yang ada—seperti UU ITE dan regulasi sektoral tingkat menteri—masih terfragmentasi, berorientasi reaktif, dan belum memiliki standar sanksi yang tegas maupun perlindungan hak subjek data yang komprehensif. Di sisi lain, kelemahan sistem penyimpanan bank data, keterbatasan kapasitas SDM siber, serta rendahnya literasi digital masyarakat semakin memperbesar kerentanan terhadap ancaman kejahatan siber dan penurunan kepercayaan pada ekosistem ekonomi digital. Sebagai langkah konkret pencegahan dan penanggulangan, kajian ini merekomendasikan dua agenda kebijakan utama. Pertama, percepatan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai payung hukum holistik yang mengadopsi standar internasional (seperti GDPR), mengatur hak kepemilikan data, menetapkan kewajiban pengendali data, serta memuat mekanisme sanksi yang tegas. Kedua, penguatan literasi digital dan keamanan data secara masif dan terstruktur melalui kolaborasi instansi pendidikan, kementerian terkait, dan pemerintah daerah guna membangun kesadaran privasi masyarakat di ruang digital.