Kajian Strategis
KAJIAN AKADEMIK KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
oleh BPP PERMIKOMNAS
Abstrak / Deskripsi
Dalam negara hukum yang demokratis, pengaturan mengenai hak asasi manusia harus disusun
berdasarkan prinsip rights-based approach, kepastian hukum (lex certa), proporsionalitas, akuntabilitas,
serta mekanisme checks and balances yang efektif. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak terakomodasi
secara memadai, suatu undang-undang tidak hanya berisiko gagal melindungi hak warga negara, tetapi
juga dapat menimbulkan pelanggaran konstitusional yang sistemik.
Berangkat dari problematika tersebut, kajian ini disusun untuk mengkaji UU No. 27 Tahun 2022
secara kritis dan komprehensif. Fokus kajian diarahkan pada analisis filosofis dan konstitusional,
kejelasan norma hukum, relasi kuasa antara negara dan warga negara, desain kelembagaan pengawas,
serta implikasi praktis dari penerapan UU PDP. Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai ringkasan normatif,
melainkan sebagai kritik akademik yang menempatkan UU PDP dalam kerangka pembatasan kekuasaan
negara dan perlindungan hak digital warga negara.
Secara khusus, kajian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:
apakah pengaturan dalam UU PDP telah selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan UUD
1945; di mana letak kesalahan normatif dan struktural dalam UU PDP; serta bagaimana potensi dampak
penerapannya terhadap hak privasi dan kebebasan warga negara. Hasil kajian ini diharapkan dapat
menjadi dasar akademik bagi advokasi kebijakan, penguatan legislasi, maupun pengujian
konstitusionalitas UU PDP di masa mendatang.
berdasarkan prinsip rights-based approach, kepastian hukum (lex certa), proporsionalitas, akuntabilitas,
serta mekanisme checks and balances yang efektif. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak terakomodasi
secara memadai, suatu undang-undang tidak hanya berisiko gagal melindungi hak warga negara, tetapi
juga dapat menimbulkan pelanggaran konstitusional yang sistemik.
Berangkat dari problematika tersebut, kajian ini disusun untuk mengkaji UU No. 27 Tahun 2022
secara kritis dan komprehensif. Fokus kajian diarahkan pada analisis filosofis dan konstitusional,
kejelasan norma hukum, relasi kuasa antara negara dan warga negara, desain kelembagaan pengawas,
serta implikasi praktis dari penerapan UU PDP. Kajian ini tidak dimaksudkan sebagai ringkasan normatif,
melainkan sebagai kritik akademik yang menempatkan UU PDP dalam kerangka pembatasan kekuasaan
negara dan perlindungan hak digital warga negara.
Secara khusus, kajian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan mendasar, antara lain:
apakah pengaturan dalam UU PDP telah selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan UUD
1945; di mana letak kesalahan normatif dan struktural dalam UU PDP; serta bagaimana potensi dampak
penerapannya terhadap hak privasi dan kebebasan warga negara. Hasil kajian ini diharapkan dapat
menjadi dasar akademik bagi advokasi kebijakan, penguatan legislasi, maupun pengujian
konstitusionalitas UU PDP di masa mendatang.