Political Science
Dilema Kedaulatan Digital Indonesia: Analisis Implikasi Pasal 32 ART dan US CLOUD Act terhadap Pelindungan Data Nasional dalam Kerja Sama Bilateral RI-AS
oleh BPP PERMIKOMNAS
Abstrak / Deskripsi
Fokus utama pembahasan dalam kajian ini adalah membedah kontradiksi antara ambisi
pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai $220M - $360M dengan
realitas kerentanan kedaulatan data nasional. Dokumen ini secara mendalam menganalisis
bagaimana ketergantungan pada infrastruktur global dan kesepakatan bilateral, seperti Pasal 32
ART, berpotensi menciptakan asimetri kekuasaan yang merugikan posisi tawar Indonesia di
kancah internasional. Secara khusus, naskah ini menyoroti ancaman nyata dari regulasi
ekstrateritorial seperti US CLOUD Act, yang secara hukum memungkinkan otoritas asing
mengakses data warga negara Indonesia tanpa izin pengadilan domestik. Melalui pemaparan
dampak hukum, geopolitik, hingga ekonomi, kajian ini tidak hanya berhenti pada pemetaan
masalah, tetapi juga menawarkan solusi strategis berupa mandat Sovereign Encryption dan
pembentukan Executive Agreement demi menjaga martabat digital bangsa. Kami berharap
kajian ini dapat menjadi pemantik diskusi bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pengambil
kebijakan dalam mengawal agenda kemandirian teknologi nasional. Akhir kata, semoga
gagasan yang tertuang dalam dokumen ini bermanfaat bagi upaya perlindungan kedaulatan
digital Indonesia di masa depan.
pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai $220M - $360M dengan
realitas kerentanan kedaulatan data nasional. Dokumen ini secara mendalam menganalisis
bagaimana ketergantungan pada infrastruktur global dan kesepakatan bilateral, seperti Pasal 32
ART, berpotensi menciptakan asimetri kekuasaan yang merugikan posisi tawar Indonesia di
kancah internasional. Secara khusus, naskah ini menyoroti ancaman nyata dari regulasi
ekstrateritorial seperti US CLOUD Act, yang secara hukum memungkinkan otoritas asing
mengakses data warga negara Indonesia tanpa izin pengadilan domestik. Melalui pemaparan
dampak hukum, geopolitik, hingga ekonomi, kajian ini tidak hanya berhenti pada pemetaan
masalah, tetapi juga menawarkan solusi strategis berupa mandat Sovereign Encryption dan
pembentukan Executive Agreement demi menjaga martabat digital bangsa. Kami berharap
kajian ini dapat menjadi pemantik diskusi bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pengambil
kebijakan dalam mengawal agenda kemandirian teknologi nasional. Akhir kata, semoga
gagasan yang tertuang dalam dokumen ini bermanfaat bagi upaya perlindungan kedaulatan
digital Indonesia di masa depan.